Cara Mendaftarkan Produk Ke BPOM Para UMKM Bisa Simak Lengkap Disini!
Kabar baik untuk para pemilik usaha kecil atau semacam UMKM, dimana
produksi miliknya bisa dilegalkan. Khususnya berbagai produk pangan,
obat-obatan dan juga kosmetik yang memerlukan legalitas berupa BPOM. Maka dari
itu, mari simak bersama cara mendaftarkan produk ke BPOM secara lengkap.
Pasalnya, sebagai pebisnis
pemula mungkin Anda masih meremehkan produk dengan legalitas BPOM. Padahal, produk yang tidak memiliki BPOM
akan merugikan penjual itu
sendiri. Sebab hal ini seperti pengguna tidak memiliki
izin edar barang tersebut.
Tanpa basa-basi, inilah cara mendaftarkan produk ke
BPOM secara lengkap.
Cara
Mendaftarkan Produk Ke BPOM
Untuk pemilik produk
UMKM, saatnya mulai mendaftarkan produk miliknya ke BPOM. Adapun caranya bisa
dilakukan secara online.
1.
Mendaftarkan Perusahaan Terlebih Dahulu
Sebelum melakukan
pendaftaran produk, maka pemilik harus mendaftarkan perusahaannya terlebih
dahulu ke BPOM. Adapun caranya yang bisa ditempuh adalah sebagai berikut:
●
Masuk pada link
https://e-bpom.pom.go.id/.
Pastikan jaringan internet juga stabil untuk mengaksesnya.
●
Kemudian pengguna bisa mengisi
berbagai isian yang ada di formulir pendaftaran perusahaan. Ada banyak data
yang diharuskan untuk mengisi seperti data usaha dan sebagainya.
●
Klik Halaman berikutnya untuk
memasukkan data PSB
●
Mengunggah beberapa data sebagai
syarat. Dan tunggu proses verifikasinya.
2. Mendaftarkan Produk Dalam Negeri
Jika pendaftaran
perusahaan telah berhasil dilakukan, maka langkah selanjutnya adalah
mendaftarkan produk dalam negeri. Untuk caranya pembaca bisa simak dibawah ini:
●
Menyertakan surat izin dari
Disperindag atau BKPM.
●
Selanjutnya jangan lupa juga
menyertakan hasil analisis Laboratorium. Misalnya terkait dengan zat gizi dari
suatu produk, uji kimia dan sebagainya.
●
Kemudian merancang label sesuai
dengan yang akan diedarkan. Jangan lupa juga memberinya contoh produk.
●
Menyertakan formulir yang sudah
dilengkapi dengan data yang sesuai.
3.
Mendaftarkan BPOM secara Online
Selanjutnya jika telah
mendaftarkan produk dan juga perusahaannya. Maka saatnya memulai mendaftarkan ke BPOM secara
online untuk produk yang akan diajukan.Berikut ulasannya:
●
Unduh aplikasi di smartphone yaitu
aplikasi e-BPOM. Untuk mendapatkan aplikasi ini pengguna bisa unduh melalui
Google Playstore dan sejenisnya.
●
Setelah itu, silahkan login dengan
password maupun User ID yang sebelumnya sudah dibuat.
●
Kemudian masukkan captcha dan
lanjutkan dengan mengisi berbagai data produk yang diminta.
●
Unggah berkas sesuai yang menjadi
persyaratannya. Jangan lupa mengirim berkas secara fisik ke BPOM. Dan tunggu
beberapa waktu untuk proses verifikasi.
Mengapa Perlu
BPOM?
Setelah mengetahui
cara mendaftarkan produk ke BPOM, mungkin masih banyak orang yang belum paham.
Sebenarnya apa manfaat dan mengapa seorang pebisnis perlu mendaftarkan
produknya ke BPOM.
Salah satu hal yang
membuat sebuah produk perlu BPOM adalah produk sudah terjamin legalitasnya.
Jadi, sebagai seorang konsumen akan lebih percaya akan kualitas dari barang
yang hendak dibeli tersebut. Sebab dari legalitasnya juga sudah ada.
Selain itu, pembeli
atau penjual juga bisa meyakinkan diri atau orang lain bahwa barang yang sudah
BPOM pasti juga sudah aman. Keberadaan
label BPOM menjadi sebuah garansi keamanan suatu produk. Selain
itu, masalah harga juga cenderung stabil.
Dimata pembeli, barang yang sudah
BPOM juga lebih dilirik daripada barang tanpa BPOM. Pada akhirnya, label tersebut mampu membuka peluang laris lebih besar. Untuk pemasarannya juga tidak susah, barang
bisa keluar masuk market dengan jangkauan tak terbatas.
Demikianlah ulasan mengenai
cara mendaftarkan produk ke BPOM, sekaligus manfaat pembuatan label BPOM. Tidak hanya akan
membuat pembeli lebih yakin dengan produk yang dijual, namun penjual juga lebih
aman karena tidak mungkin barang akan disita karena masalah legalitas.
Belum ada Komentar untuk "Cara Mendaftarkan Produk Ke BPOM Para UMKM Bisa Simak Lengkap Disini!"
Posting Komentar