Cara Mendaftarkan Produk Ke BPOM Para UMKM Bisa Simak Lengkap Disini!

Cara Mendaftarkan Produk Ke BPOM


Kabar baik untuk para pemilik usaha kecil atau semacam UMKM, dimana produksi miliknya bisa dilegalkan. Khususnya berbagai produk pangan, obat-obatan dan juga kosmetik yang memerlukan legalitas berupa BPOM. Maka dari itu, mari simak bersama cara mendaftarkan produk ke BPOM secara lengkap.

Pasalnya, sebagai pebisnis pemula mungkin Anda masih meremehkan produk dengan legalitas BPOM. Padahal, produk yang tidak memiliki BPOM akan merugikan penjual itu sendiri. Sebab hal ini seperti pengguna tidak memiliki izin edar barang tersebut.

Tanpa basa-basi, inilah cara mendaftarkan produk ke BPOM secara lengkap.

Cara Mendaftarkan Produk Ke BPOM

Untuk pemilik produk UMKM, saatnya mulai mendaftarkan produk miliknya ke BPOM. Adapun caranya bisa dilakukan secara online.

1. Mendaftarkan Perusahaan Terlebih Dahulu

Sebelum melakukan pendaftaran produk, maka pemilik harus mendaftarkan perusahaannya terlebih dahulu ke BPOM. Adapun caranya yang bisa ditempuh adalah sebagai berikut:

      Masuk pada link https://e-bpom.pom.go.id/.  Pastikan jaringan internet juga stabil untuk mengaksesnya.

      Kemudian pengguna bisa mengisi berbagai isian yang ada di formulir pendaftaran perusahaan. Ada banyak data yang diharuskan untuk mengisi seperti data usaha dan sebagainya.

      Klik Halaman berikutnya untuk memasukkan data PSB

      Mengunggah beberapa data sebagai syarat. Dan tunggu proses verifikasinya.

2.  Mendaftarkan Produk Dalam Negeri

Jika pendaftaran perusahaan telah berhasil dilakukan, maka langkah selanjutnya adalah mendaftarkan produk dalam negeri. Untuk caranya pembaca bisa simak dibawah ini:

      Menyertakan surat izin dari Disperindag atau BKPM.

      Selanjutnya jangan lupa juga menyertakan hasil analisis Laboratorium. Misalnya terkait dengan zat gizi dari suatu produk, uji kimia dan sebagainya.

      Kemudian merancang label sesuai dengan yang akan diedarkan. Jangan lupa juga memberinya contoh produk.

      Menyertakan formulir yang sudah dilengkapi dengan data yang sesuai.

3. Mendaftarkan BPOM secara Online

Selanjutnya jika telah mendaftarkan produk dan juga perusahaannya. Maka saatnya memulai mendaftarkan ke BPOM secara online untuk produk yang akan diajukan.Berikut ulasannya:

      Unduh aplikasi di smartphone yaitu aplikasi e-BPOM. Untuk mendapatkan aplikasi ini pengguna bisa unduh melalui Google Playstore dan sejenisnya.

      Setelah itu, silahkan login dengan password maupun User ID yang sebelumnya sudah dibuat.

      Kemudian masukkan captcha dan lanjutkan dengan mengisi berbagai data produk yang diminta.

      Unggah berkas sesuai yang menjadi persyaratannya. Jangan lupa mengirim berkas secara fisik ke BPOM. Dan tunggu beberapa waktu untuk proses verifikasi. 

Mengapa Perlu BPOM?

Setelah mengetahui cara mendaftarkan produk ke BPOM, mungkin masih banyak orang yang belum paham. Sebenarnya apa manfaat dan mengapa seorang pebisnis perlu mendaftarkan produknya ke BPOM.

Salah satu hal yang membuat sebuah produk perlu BPOM adalah produk sudah terjamin legalitasnya. Jadi, sebagai seorang konsumen akan lebih percaya akan kualitas dari barang yang hendak dibeli tersebut. Sebab dari legalitasnya juga sudah ada.

Selain itu, pembeli atau penjual juga bisa meyakinkan diri atau orang lain bahwa barang yang sudah BPOM pasti juga sudah aman. Keberadaan label BPOM menjadi sebuah garansi keamanan suatu produk. Selain itu, masalah harga juga cenderung stabil.

Dimata pembeli, barang yang sudah BPOM juga lebih dilirik daripada barang tanpa BPOM. Pada akhirnya, label tersebut mampu membuka peluang laris lebih besar. Untuk pemasarannya juga tidak susah, barang bisa keluar masuk market dengan jangkauan tak terbatas.

Demikianlah ulasan mengenai cara mendaftarkan produk ke BPOM, sekaligus manfaat pembuatan label BPOM. Tidak hanya akan membuat pembeli lebih yakin dengan produk yang dijual, namun penjual juga lebih aman karena tidak mungkin barang akan disita karena masalah legalitas.

Belum ada Komentar untuk "Cara Mendaftarkan Produk Ke BPOM Para UMKM Bisa Simak Lengkap Disini!"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel